Tutorial Pengajuan Pembatalan STP (Surat Tagihan Pajak) yang Keliru Terbit
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterbitkan untuk menagih kewajiban pajak yang belum dibayar. Jika STP diterbitkan secara keliru, s oftware aplikasi perpajakan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembatalan STP yang keliru terbit.